Cyber law
![]() |
| Cyber Law |
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan.Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar
kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang
jelas mutlak diperlukan.Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni
kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga,
yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan
banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah hukum
di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang
lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum
yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi
informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif
yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan
teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di
bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan
baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di
bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.
Cyber Crime
Adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.(http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya).Cybercrime ini berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik, ekonomi, social
budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan yang
berintensitas tinggi lainnya. Di masa datang, serangan elektronik dapat
mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi
informasi seperti perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas
penerbangan.
Modus Operandi
(Jenis-jenis Kejahatan Internet)
1.
Carding, Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam
artian penipuan kartu kredit online.
2.
Cracking, Kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan
biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah
orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal
yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu
karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan
disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan
mempunyai hak cipta intelektual.
3.
Joy
computing, yaitu pemakaian
komputer orang lain tanpa izin.
4.
Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa
izin dengan alat suatu terminal.
5.
The
trojan horse, yaitu manipulasi data
atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program,
menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan
pribadi atau orang lain.
6.
Data
leakage, yaitu menyangkut
pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
7.
Data
diddling, yaitu suatu perbuatan
yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data
atau output data.
8.
To
frustate data communication
atau penyia-nyiaan data komputer.
9.
Software
piracy, yaitu pembajakan
software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI).
10. Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya
si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai
spyware.
11.
Infringements
of Privacy, Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
12.
Data
Forgery, Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
13. Unauthorized Access to Computer System and
Service, Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang
ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh
lainnya.
14. Cyber Sabotage and Extortion, Merupakan kejahatan yang paling
mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyber-terrorism.
15. Offense against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin
pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik
perusahaan travel online.
16. Illegal
Contents, Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum
selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah
institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar